PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 8
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedua Mekanisme Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
