PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 7
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit memuat:
- kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
