PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 6
(1) Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
