PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 20
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat
berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak:
- kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian;
- kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman (website) pemerintah provinsi atau media lainnya;
- kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui laman (website) pemerintah kabupaten/kota atau media lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.11 8
