PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 21
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan
RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P.
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
