PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 19
(1) RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
RUED-P ditetapkan.
(2) RUED-Kab/Kota dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara
berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUED-P.
