PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 18
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota
dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.
(2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
- pemerintah provinsi; dan
- pemangku kepentingan.
(3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.11
- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan
sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
