PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 17
(1) RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN
ditetapkan.
(2) RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5
(lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN.
Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota
