PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 16
(1) Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu
pada RUEN.
(2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
- Pemerintah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.11 6
- pemerintah kabupaten/kota; dan
- pemangku kepentingan.
(3) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
- penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
- kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4) Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan
sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
