PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 15
(1) RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN
ditetapkan.
(2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5
(lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
