PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 89
Arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman;
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi;
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi;
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi;
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana perkotaan.
