Pasal 88
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (2) huruf a digunakan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi.
(2) Arahan peraturan zonasi Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan
arahan peraturan zonasi untuk pola ruang.
(3) Muatan arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
73 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan ruang;
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
ketentuan lain yang dibutuhkan.
