PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 87
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
arahan peraturan zonasi;
arahan perizinan;
arahan insentif dan disinsentif; dan
arahan sanksi.
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
