PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 90
Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas:
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan Inti; dan
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
