Pasal 65
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan kriteria:
memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya;
memiliki formasi biota tertentu dan/ atau unit-unit penyusunnya;
memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia;
memiliki luas dan bentuk tertentu; dan/ atau
memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Cagar Alam Telaga Warna di sebagian wilayah Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bogor dan sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;
Cagar Alam Dungus Iwul di sebagian wilayah Kecamatan Jasinga pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Cagar Adam Pulau Bokor di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Cagar Alam Pulau Lancang Kecil di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta;
Cagar Alam Yanlapa di sebagian wilayah Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
Cagar Alam Arca Domas di sebagian wilayah Kecamatan Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
