Pasal 64
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan/atau
memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
56 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di:
Suaka Margasatwa Muara Angke di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan pada Kota Administratif Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan
Suaka Margasatwa Pulau Rambut dan Perairan di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
