PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c ditetapkan
untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam meliputi suaka margasatwa dan cagar alam;
Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam meliputi taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, dan taman wisata alam; dan
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
