Pasal 62
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d terdiri atas:
RTH publik; dan
RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan
didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
