Pasal 66
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam;
memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami;
memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan/ atau
memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
57 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
Taman Nasional Gunung Halimun - Salak di sebagian wilayah Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, dan sebagian wilayah Kecamatan Pamijahan di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat;
Taman Nasional Gunung Gede - Pangrango di sebagian wilayah Kecamatan Cigombong, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciawi, dan Kecamatan Megamendung di Kabupaten Bogor, serta sebagian wilayah Kecamatan Cipanas, Kecamatan Pacet, dan sebagian wilayah Kecamatan Cugenang pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; dan
Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
