PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 136
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan pada tahap:
perencanaan tata ruang;
pemanfaatan ruang; dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
