Pasal 137
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur adalah selama 20 (dua
puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
102 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau
perubahan batas teritorial negara atau batas wilayah daerah.
(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
