Pasal 135
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), dibentuk suatu kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri, yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta para gubernur di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(3) Tugas pokok dan kewenangan kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan kewenangannya; dan
pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengaturan lebih lanjut terkait susunan organisasi, keanggotaan, kewenangan, uraian tugas dan fungsi,
dan tata kerja, serta pembiayaan kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
