PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 134
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan
pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
101 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
