PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 133
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur.
