Pasal 130
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a
dapat diberikan dalam bentuk:
persyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/ atau
pemberian status tertentu dari Pemerintah.
(2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf b dapat berupa:
pengajuan pemberian kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat.
(3) Disinsentif dari Pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 huruf c dapat berupa:
100 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pengenaan kompensasi;
pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;
kewajiban memberi imbalan;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
pensyaratan khusus dalam perizinan.
