PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 131
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada
kawasan yang dibatasi pengembangannya.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
