Pasal 129
(1) Pemberian insentif dan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
huruf a dapat berupa:
subsidi silang;
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
99 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
pemberian kompensasi;
penghargaan dan fasilitasi; dan/ atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 huruf b dapat berupa:
pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan / atau
publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf c dapat berupa:
pemberian keringanan pajak;
pemberian kompensasi;
pengurangan retribusi;
imbalan;
sewa ruang;
urun saham;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
kemudahan perizinan.
