PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 128
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh:
Pemerintah kepada pemerintah daerah;
pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
