PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 125
Arahan peraturan zonasi diatur lebih lanjut di dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota, dan/atau rencana rincinya.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
