PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 124
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pemanfaatan ruang di dalam bumi terdiri atas:
arahan peraturan zonasi di dalam bumi untuk sistem jaringan sarana dan prasarana; dan
arahan peraturan zonasi di dalam bumi untuk bangunan gedung.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk pemanfaatan ruang di dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
98 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
