Pasal 126
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam
pemberian izin pemanfaatan ruang.
(2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/ kota sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau
bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor atau bidang terkait.
Bagian Keempat
Arahan Insentif dan Disinsentif
