Pasal 118
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf e terdiri alas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pertanian dan/ atau kegiatan pertanian dengan irigasi teknis dan/atau lahan basah;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri pengolahan hasil pertanian secara terbatas dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5 dan alih fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen); dan
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
ruang dan jalur evakuasi bencana.
