Pasal 117
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf d terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan perkebunan, kegiatan agroindustri, kegiatan pertanian, kegiatan pariwisata, kegiatan hutan produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4;
penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan
94 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
prasarana dan sarana pelayanan umum;
ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha.
