Pasal 116
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf c terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan sedang hingga rendah, kegiatan agro industri, kegiatan pariwisata, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan penyediaan
93 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pengambilan air tanah untuk kegiatan industri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3;
- penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan
- penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;
jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan;
penyediaan sumur resapan air hujan;
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
