Pasal 119
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf f terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan hutan produksi dan kegiatan pariwisata alam;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona 136;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B6;
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
