Pasal 104
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf d meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian
87 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
tempat sampah dan toilet umum; dan
sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota.
