PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 105
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c meliputi:
arahan peraturan zonasi untuk suaka alam meliputi suaka margasatwa dan cagar alam;
arahan peraturan zonasi untuk kawasan pelestarian alam meliputi taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, dan taman wisata alam; dan
arahan peraturan zonasi untuk konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
