Pasal 103
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan basil tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik.
