PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
Pasal 12O
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh
wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
- Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l22A (l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Ketentuan
SK No 005360 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
- Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1).
(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005361 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan undangan,
S vanna Djaman
SK No OO5375 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional;
bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 202O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri;
bahwa
SK No 005351 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas 1 beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20L4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 1 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
