Pasal 12O
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh
wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
- Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l22A (l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Ketentuan
SK No 005360 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
- Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
