Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120 ayat (1).
(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005361 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan undangan,
S vanna Djaman
SK No OO5375 A
PRESIDEN
