PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengarah beranggotakan 17 (tujuh belas) orang, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 15 (lima belas) anggota. (2) Anggota Dewan Pengarah terdiri dari unsur-unsur:
a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintahan Daerah; c. Pemuka Agama/Ulama dan Pemuka Adat; d. Tokoh Masyarakat; dan e. Akademisi. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
