PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berkedudukan di Wilayah Pasca Bencana dengan Kantor Pusat di Banda Aceh, dan Kantor Perwakilan di Nias serta di daerah lain yang dianggap perlu.
BAB IV . . .
