PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Dewan . . .
(2) Dewan Pengarah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
