PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Dewan Pengarah berwenang: a. meminta penjelasan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
