PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengawas beranggotakan 9 (sembilan) orang, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota (2) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan.
(3) Ketua . . .
(4) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat.
