PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi; b. menerima, menelaaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Pasal 22. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas bersifat independen.
