PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Dewan Pengawas berwenang: a. menunjuk dan menggunakan jasa profesional auditor independen atau tenaga ahli lainnya; b. meminta penjelasan Badan Pelaksana dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. memberikan rekomendasi hasil pengawasan dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada PRESIDEN.
