PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BADAN REHABILITASI DAN...
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Badan Pelaksana terdiri atas: a. Kepala Badan Pelaksana; b. Wakil Kepala Badan Pelaksana; c. Sekretaris Badan Pelaksana; dan d. Deputi-deputi. (2) Kepala dan Wakil Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Wakil Kepala Badan Pelaksana dijabat secara jabatan (ex-officio) oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (4) Sekretaris Badan dan Deputi-deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usulan Kepala Badan Pelaksana. (5) Badan Pelaksana dilengkapi dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan, yang diisi dengan tenaga profesional dan tenaga ahli.
