Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah; f. pembangunan prasarana dan sarana kehidupan keagamaan dan adat istiadat; g. pembangunan prasarana dan sarana pendidikan dan kebudayaan; h. penciptaan tenaga kerja yang menunjang kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan i. pembangunan prasarana dan sarana yang terkait langsung dengan normalisasi kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat; dan j. pelaksanaan rekonstruksi lainnya sesuai dengan rencana induk dan rencana rinci.
Pasal 6 . . .
